Berlaku 15 Januari 2024, Ini Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Terbaru di Batam

- 14 Januari 2024, 18:00 WIB
Inilah besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam, berlaku mulai 15 Januari 2024.
Inilah besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam, berlaku mulai 15 Januari 2024. /tangkap layar/parkir batam/

KEPRI POST - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberlakukan tarif parkir kendaraan bermotor terbaru. Tarif baru berlaku mulai Senin, 15 Januari 2024 dengan kenaikan 100 persen.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim membenarkan pemberlakuan tarif parkir kendaraan bermotor terbaru mulai 15 Januari 2024 tersebut.

Ia mengaku sudah menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan juru parkir terkait dengan pemberlakuan tarif parkir kendaraan bermotor di Batam.

Baca Juga: Retribusi Parkir Batam Bocor! Potensi Rp30 Miliar, Pendapatan Hanya Rp6 Miliar

"Sebelum diterapkan, kita sudah sosialisasi ke masyarakat dan rencananya akan kita pasang spanduk di titik-titik parkir," ujarnya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut Salim, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir yang baru.

Kenaikan tarif parkir khusus juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024. Perwako tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir tersebut ditetapkan pada 5 Januari 2024.

Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Bakal Naik, Ini Harga Terbarunya!

Rincian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor

Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, berikut besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di Batam:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah