Awas! Ada Sanksi Bagi ASN di Kepri yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024

- 26 November 2023, 08:00 WIB
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris /F. INTERNET

KEPRI POST - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara menegaskan ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN di Kepri yang tidak netral pada pemilu 2024.

Menurut Adi, ASN di Kepri memiliki landasan hukum terkait dengan keterlibatannya dengan partai politik tertentu yang menjadi peserta Pemilu.

Ia menegaskan bahwa peran ASN adalah menyukseskan penyelenggaraan pemilu, namun dilarang menunjukkan dukungan terhadap peserta Pemilu.

Baca Juga: ASN dan Non-ASN Pemprov Kepri Wajib Apel Pagi Setiap Senin dan Apel Bersama Tanggal 17

"Apabila ketahuan melanggar, pasti ada sanksinya, seperti sanksi teguran sebagaimana ketentuan perundangan," ujarnya, mengutip berita Antara, Sabtu 25 November 2023.

Adi mengingatkan kepada para ASN untuk menjaga netralitas, apalagi menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Minggu depan sudah masuk masa kampanye. Saya mengingatkan (ASN) untuk menjaga diri agar tidak terlibat dengan hal-hal yang berbau politik," pesannya.

Adi juga meminta ASN untuk menghindari berfoto dengan menunjukkan simbol-simbol tertentu yang mengarah kepada dukungan ke salah satu calon. Karena ada sanksi bagi mereka yang terlibat atau memberikan dukungan politik dan tidak netral.

"Jangan ada menunjukkan pose-pose tertentu yang bisa diartikan sebagai bentuk dukungan, seperti satu jari, dua jari, tiga jari, atau simbol lainnya. Jadi harus hati-hati dalam bersikap menjelang masa kampanye hingga pencoblosan," katanya.

Baca Juga: 4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya

Ancaman Penjara Bagi ASN Tidak Netral

Ancaman penjara menanti bagi kepala desa atau lurah, camat, serta ASN yang tidak netral pada Pemilu. Keberadaan mereka rawan digunakan untuk mendukung kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan yang menguntungkan partai politik atau calon peserta pemilu tertentu.

Larangan kepada kepala desa atau lurah, camat, serta ASN terlibat kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu larangan bagi ASN terlibat dalam keanggotaan parpol dan kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah