4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya

- 11 Mei 2023, 11:00 WIB
Kepolisian menahan empat ASN di KPU Bengkalis masuk bui karena menggunakan dana hibah untuk foya-foya.
Kepolisian menahan empat ASN di KPU Bengkalis masuk bui karena menggunakan dana hibah untuk foya-foya. /tangkap layar/polres bengkalis/

KEPRI POST - Kepolisian menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena memakai uang dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk foya-foya. Pera tersangka mendominasi penggunaan dana hibah tanpa mengabaikan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan temuan kerugian negara hingga Rp4,5 miliar.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa keempat ASN tersebut merupakan ASN di KPU Bengkalis. Keempatnya adalah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran.

 

Kemudian Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Dispora Tak Hanya Seret Anak Isdianto Mantan Gubernur Kepri, Kemungkinan ada Tersangka Lagi

"Keempat ASN tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Keempat ASN KPU Bengkalis itu diduga melakukan maling uang rakyat atau korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.

Adapun dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tersebut mencapai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan 2020.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x