KEPRI POST - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang calon legislatif (Caleg) tidak pada tempat, membuat Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.
Hal itu disebabkan karena merusak estetika Kota Batam, karena pemasangan APK tidak sesuai tempatnya.
Beberapa caleg memasang APK dipinggir jalan dan di pohon, dimana hal tersebut merusak dan menganggu masyarakat yang berkendara.
Baca Juga: KPU Bakal Coret 2 Caleg DPRD Kepri dari DCT Pemilu 2024, Ini Alasannya
Misalnya di sekitar lampu merah dekat Polsek Lubukbaja, dimana poster caleg dipasang Dipersimpangan jalan.
"Itu dipasang disimpang jalan, hal itu membuat pengendara tidak bisa melihat laju kendaraan kalau begitu," kata Nugroho.
Nugroho juga menegaskan kepada KPU Batam agar memberikan teguran ke caleg untuk memberikan Surat Peringatan, karena memasang APK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Segera lakukan penertiban, karena sudah menganggu masyarakat," ujarnya.
Lanjut Nugroho, pihak kepolisian juga akan melakukan pendampingan kepada KPU Batam untuk melakukan penertiban, sehingga kondisi aman terkendali.
"Siapa yang tidak terima APK yang ditertibkan, bisa bilang saya nanti ya," ungkap Nugroho.
Sementara itu, anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar mengatakan, pemasangan APK sudah kita tetapkan tempat titik-titiknya yang tersebar di seluruh Kota Batam.
"Sanksinya nanti akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu, dan untuk penertiban APK juga tidak akan ada tebang pilih, karena semuanya sama," kata Jernih.***