Pengurus Cabor Cium Kecurangan Musorkot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan

- 28 Desember 2023, 10:21 WIB
Pengurus Cabor Cium Kecurangan Muskot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan
Pengurus Cabor Cium Kecurangan Muskot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan /

KEPRI POST - Mencermati tahapan pra MUSORKOT VI KONI Kota Batam 2023, PBVSI Kota Batam kuatir dan prihatin karena ada indikasi-indikasi negatif dan kecurangan.

Sekretaris umum PBVSI Kota Batam, Jefi Candra angkat bicara menurutnya Indikasi yang dimaksud tersebut adalah adanya pergerakan oleh oknum-oknum yang melakukan lobby-lobby ke berbagai pengurus Cabang Olahraga di Kota Batam.

Loby yang dilakukan tim sukses tersebut dilakukan untuk memberikan Surat Dukungan kepada salah seorang calon, yang akan maju menjadi kandidat Ketua Umum KONI Kota Batam.

KBaca Juga: Olahraga di Politisi, Gustian Riau Minta Cabor Dukung Anak Walikota Batam Jadi Ketua KONI

"Gerakan-gerakan tersebut jauh sebelum Pengumuman resmi dari otoritas KONI Kota Batam," ujar Jefi.

Lanjut Jefi, bahkan sebelum Pengumuman resmi dari KONI terkait tahapan pencalonan dan syarat -syaratnya, salah seorang calon kandidat Ketua Umum KONI tersebut diclaim oleh timnya sudah mendapat hampir 30 surat dukungan dari Cabor.

"Ketika kran pengumuman dibuka, nyaris mustahil bagi kandidat lain untuk mendapatkan Dukungan minimal 1/3 dari jumlah Cabor yang terdaftar di KONI Kota Batam," katanya.

Jika itu yang terjadi, sudah dapat dipastikan hanya ada calon tunggal dan akan terpilih secara aklamasi.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Tersangka Kasus Dana Hibah, LSM Forkot Terseret
Jefi prihatin, karena ada salah Seorang atau beberapa oknum tersebut diduga adalah pengurus KONI Kota Batam dan ASN.

"Mengapa kami perlu prihatin? Karena tidak sepatutnya seorang pengurus KONI,apalagi diketahui menjadi bagian dari panitia Penyelenggara MUSORKOT VI KONI Kota Batam menjadi bagian timses salah Seorang kandidat," ungkap Jefi.

Jefi menuturkan, ibarat panitia Lelang di LPSE, tentu tidak patut menjadi bagian dari Tim kontraktor yang akan ikut lelang," katanya.

Sementara itu, referensi regulasi dalam pelaksanaan MUSORKOT VI KONI Kota Batam dijelaskannya merujuk pada:

1. AD ART KONI
2. PP No.16 Tahun 2007
3. UU no 11 Tahun 2022

Jika Benar bahwa landasan hukum kegiatan MUSORKOT merujuk pada 3 produk regulasi tersebut, maka perlu dipertanyakan

1. Apa Benar AD ART KONI sudah didopsi atau diterapkan secara penuh?.
Pada AD ART KONI dinyatakan bahwa persiapan atau tahapan MUSORKOT harus didahului dengan Rapat Pleno.

"Rapat Pleno itu sendiri mensyaratkan harus dihadiri oleh seluruh pengurus. Apa sudah ada Rapat Pleno terkait Musorkot?," tegas Jefi.

Penunjukan pengurus yang menjadi bagian dari panitia Pelaksana MUSORKOT pun tentu menjadi agenda yang tak terpisahkan dari Rapat Pleno terkait Musorkot tersebut baru ditindaklanjuti dengan SK. Jika Rapat Pleno tersebut sudah dilaksanakan ,berarti itu sah.

"Namun jika Rapat Pleno yang melibatkan seluruh pengurus KONI belum pernah diadakan berarti tidak mengikuti AD ART KONI,bukan?. Jika hal tersebut yang terjadi maka seluruh proses tidak sah bukan?", ucapnya.

Baca Juga: Cabor Renang Batam Sumbang 8 Medali Emas, Kabid Binpres KONI Batam Kunjungi Kontingen Natuna

Sedangkan point ke dua, lanjutnya lagi, salah satu rujukan regulasi adalah PP No 16 tahun 2007 yaitu PP dari UU no 3 Tahun 2005 yang justru pada pasal 106 UU no 11 Tahun 2022 dinyatakan bahwa PP dari UU no 3 Tahun 2005 tersebut (PP no 16 thn 2007) masih berlaku.

"Nah, karena PP no 16 thn 2007 ini masih berlaku maka kita harap kawan-kawan panitia atau Pengurus KONI Kota Batam umumnya dan peserta serta calon kandidat khususnya perlu mencermati,memahami bahwa pada pasal 56 ( PP no 16 thn 2007 tersebut dengan tegas menyatakan larangan pejabat struktural,ASN menjadi pengurus KONI. Bahkan PP tersebut juga diperkuat dengan SE Mendagri", jelas Jefi

Mengapa kami perlu sampaikan hal itu? Karena ada Indikasi bahwa ada calon yang katanya telah didukung mayoritas Cabor adalah Seorang ASN.

"Jika itu benar tentu panitia seleksi tidak bisa meloloskan karena bertentangan dengan regulasi terkait. Sekalipun didukung seluruh Cabor dan disetujui oleh forum rapat ,diplenokan dst jika bertentangan dengan hierarki perungandang-undangan atau hukum diatasnya maka gugur/batal demi hukum", tegas Jefi.

UU no 11 thn 2022 memang tidak kita temui narasi yang secara tegas melarang baik pejabat publik maupun ASN menjadi pengurus KONI tetapi bukan berarti itu diartikan boleh.

Baca Juga: KONI Kepri Minta Anggaran Rp16 miliar untuk Porprov 2022, Kadispora: Masih Dibahas

Kita tidak boleh berasumsi terhadap pasal demi Pasal sebuah UU yang baru diundangkan kecuali setelah PP dari UU tersebut keluar atau terbit.

Karena pada PP tersebutlah penjelasan atau penjabaran detail dari pasal per pasal pada UU tersebut .

"Lagi pula jelas pada pasal 106 UU no 11 itu sendiri menyatakan PP yg digunakan adalah PP dari UU no 3 thn 2005 yaitu PP no 16 thn 2007 ya patuhi saja", jelasnya lagi

Atau tunggu hingga PP dari UU No 11 thn 2022 terbit dahulu agar jelas,ketika PP UU no 11 itu nanti terbit tentu PP no 16 thn 2007 tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Wisata Air di Batam, Sea-Doo Safari Tawarkan Olahraga Ekstrem di Laut

"Kita memang ingin mencari figur calon pemimpin KONI Kota Batam. Tapi harus sesuai dengan syarat yg diminta AD ART KONI. Yg punya kopetensi dlm bidang olah raga, leadership, Link, dan lain-lainnya dan tidak bertentangan dg regulasi yang berlaku", tutup Jefi.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah