Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Tersangka Kasus Dana Hibah, LSM Forkot Terseret

- 22 Juli 2023, 15:50 WIB
Polda Kepri menangkap Ketua KONI Natuna tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret LSM Forkot.
Polda Kepri menangkap Ketua KONI Natuna tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret LSM Forkot. /purwoko/yogyaline.com

KEPRI POST - LSM Forkot Natuna terseret dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna pada 2011 sampai 2013. Dalam kasus ini Polda Kepri menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna, Wan Sopian sebagai tersangka.

Ketua KONI di Kepri itu diamankan kepolisian di kediamannya, Kabupaten Natuna berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2023.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penyelewengan dana hibah oleh Ketua KONI Natuna itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu dan 2 Anggotanya Jadi Tersangka

"Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar,” ungkapnya, Jumat 21 Juli 2023.

Zahwani menjelaskan, kerugian itu karena penggunaan dana hibah dari APBD atau APBDP Kabupaten Natuna yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh LSM Forkot Natuna.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna. Barang bukti lainnya adalah surat keterangan terdaftar LSM Forkot Natuna dan dokumen pencairan dana hibah.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 42 saksi, termasuk 13 ASN Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

Baca Juga: 4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x