Tutup Tahun 2023, Ini Capaian Gemilang Imigrasi Belakang Padang

- 29 Desember 2023, 11:16 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya
Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya /

KEPRI POST - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sepanjang tahun 2023 berhasil menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.4.134.292.013, atau sekitar 238 persen dari target Rp. 1.732.100.000. Pencapaian penerimaan negata itu dihasilkan dari berbagai macam layanan keimigrasian, baik layanan bagi WNI maupun WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Arsi Aditya menyampaikan dalam hal layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Belakang Padang telah menerbitkan 8.980 paspor, yang terdiri dari permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Layanan Eazy Passport, Layanan Paspor Merdeka, Layanan Paspor Simpatik, dan Layanan PORTAL (Paspor di Atas Kapal).

"Selain itu, Kantor Imigrasi Belakang Padang juga turut berikan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebanyak 3 orang serta Izin Tinggal Terbatas Perairan sebanyak 234 orang," ujarnya kepada Pers, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Dukung Pekerja Migran Indonesia, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

Selain memberikan layanan dalam menebitkan dokumen keimigrasian, Arsi Aditya mengatakan Kantor Imigrasi Belakang Padang juga telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 29.883 perlintasan, termasuk pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua di Pulau Nirup.

"Sejak diresmikannya Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua di Pulau Nirup pada bulan Juli 2023, telah dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap 1.111 perlintasan, dimana seluruhnya merupakan perlinatasan kapal yacht," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Pembantu Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing ini.

Dalam hal pemenuhan fungsi penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi terhadap WNA pelanggar hukum keimigrasian sebanyak 44 tindakan, serta kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 2 kegiatan, dan Operasi Gabungan juga sebanyak 2 kegiatan.

Sementara itu, sebagai wujud komitmen untuk memberikan informasi yang aktual dan reliable, Kantor Imigrasi Belakang Padang telah melaksanakan penyebaran informasi sebanyak 374 kali, masing – masing 307 kali melalui media sosial dan 67 kali melalui media massa.

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Belakang Padang Lakukan Pengetatan Pengawasan Penerbitan Paspor

"Selain melalui media sosial dan media massa, Kantor Imigrasi Belakang Padang juga telah melaksanakan diseminasi kepada masyarakat maupun stakeholder di Kecamatan Belakang Padang dalam 9 kesempatan, yaitu dalam bentuk kegiatan Coffee Morning, Immigration Goes To School, Sosialisasi Keimigrasian melalui Radio, dan program KABAR IMIGRASI (Kapal Penyebaran Informasi Keimigrasian)," papar Arsi Aditya.

Pada kesempatan ini, Arsi Aditya selaku Kepala Kantor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat serta pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang atas kerja keras, dedikasi, disiplin, serta komitmen untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menjadi unit pelayanan publik terbaik.

Arsi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh stakeholders atas masukan, saran, kritik, dan kepedulian kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, sehingga Kantor Imigrasi Belakang Padang bisa terus berbenah dalam rangka memberikan layanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat.

"Paparan capaian kinerja ini juga merupakan wujud tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kepada masyarakat dalam rangka memasyarakatan Imigrasi dan meng-Imigrasikan masyarakat, sehingga seluruh core business Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, baik layanan keimigrasian maupun penegakan hukum dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Apa itu Visa VoA yang Diusulkan Gubernur Kepri Terkait Biaya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham?

Selama kurang lebih satu tahun lamanya dipimpin oleh Arsi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah mencapai, atau bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.

Pada Tahun Anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berhasil melaksanakan penyerapan anggaran sebesar 99.60 persen atau Rp. 8.503.721.118, dari total pagu anggaran Rp. 8.538.182.000, yang direalisasikan dalam berbagai kegiatan layanan serta penegakan hukum keimigrasian.

Atas upaya dan kerja kerasnya selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berhasil memperoleh beberapa penghargaan dan apresiasi, diantaranya Penghargaan Peringkat ke 3 Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2023 Kategori Pagu Sedang (Pagu 6-16 M) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Batam, Predikat I Atas Capaian Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2023 serta Predikat II Atas Capaian Pengelola Kehumasan dan Teknologi Informasi Terbaik Tahun 2023, keduanya diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x