Cegah TPPO, Imigrasi Belakang Padang Lakukan Pengetatan Pengawasan Penerbitan Paspor

- 11 Juli 2023, 14:53 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya
Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya /

KEPRI POST - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah sebuah bentuk kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia, terutama dalam bentuk perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual, kerja paksa, atau pengambilan organ. Di Indonesia, TPPO menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam upaya untuk melawan dan mencegah kejahatan ini.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam melawan TPPO. Pertama, Indonesia memiliki peraturan hukum yang kuat terkait TPPO. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO memberikan dasar hukum yang jelas untuk menuntut dan menghukum pelaku kejahatan perdagangan manusia. Undang-undang ini memperluas cakupan kejahatan TPPO dan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga: Dua Minggu, Satgas TPPO Ringkus 457 Tersangka

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk lembaga dan unit khusus untuk melawan TPPO. Pada tingkat nasional, terdapat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang bertanggung jawab untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko TPPO. Sedangkan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO untuk melakukan penegakan hukum di tingkat regional.

Untuk itu, dalam mendukung TPPO Kantor Imigrasi Belakang Padang berupaya memaksimalkan pengawasannya dalam pelayanan paspor atau penerbitan paspor. Verifikasi berkas atau dokumen dilakukan dengan pemeriksaan dan proses wawancara sebagai bentuk kepastian dalam pemberian paspor.

Selain dalam pengawasan terhadap proses penerbitan paspor melalui wawancara dan pemeriksaan berkas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang juga melakukan edukasi kapada masyarakat belakang padang baik secara digital melalui media sosial maupun melalui spanduk dan banner terkait bahayanya TPPO.

Baca Juga: Daftar 8 Daerah Kasus Perdagangan Orang (TPPO), Masuk Malaysia, Singapura, dan Kamboja Lewat Kepri

Sesuai data yang dimiliki Kantor Imigrasi Belakang Padang, bahwa dalam periode semester I tahun 2023 telah dilakukan penundaan atau penolakan kepada pemohon yang diduga akan melakukan penyalahgunaan atau memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor. Tercatat telah ditolak atau ditangguhkan sebanyak 87 permohonan.

Penolakan dan penangguhan tersebut rata-rata dikarenakan ditemukannya indikasi bahwa pemohon tersebut akan bekerja ke luar negeri secara Unprosedural. Selain itu, kebanyakan pemohon tidak memberikan keterangan yang jelas dan tidak dipenuhinya permintaan data dukung tambahan oleh petugas.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x