KEPRI POST - Terpasang dalam hitungan jam, alat peraga kampanye (APK) spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot paksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri).
Pemasangan spanduk capres nomor urut 2 itu dinilai melanggar aturan, karena dipasang di luar zona pemasangan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril turun langsung untuk mencopot spanduk Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam, Minggu, 31 Desember 2023.
"Sudah ditertibkan," ujarnya.
Baca Juga: Welcome to Batam: Sejarah, Lokasi, Daya Tarik, dan Artinya
Belum diketahui, siapa pihak yang memasang spanduk capres nomor urut 02 di monumen atau landmark Welcome To Batam tersebut.
Pemasangan spanduk di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Batam tersebut semakin menambah semrawut sejumlah lokasi dan ruas jalan di Batam.
Zulhadril mengakui masih banyak APK yang terpasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Bawaslu kabupaten atau kota serta Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye.