Hitungan Jam, Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Dicopot Paksa Bawaslu Kepri

- 1 Januari 2024, 08:30 WIB
Terpasang hitungan jam, alat peraga kampanye APK spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot Bawaslu Kepri.
Terpasang hitungan jam, alat peraga kampanye APK spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot Bawaslu Kepri. /Tangkap layar/bawaslu kepri/

KEPRI POST - Terpasang dalam hitungan jam, alat peraga kampanye (APK) spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot paksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri).

Pemasangan spanduk capres nomor urut 2 itu dinilai melanggar aturan, karena dipasang di luar zona pemasangan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril turun langsung untuk mencopot spanduk Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam, Minggu, 31 Desember 2023.

"Sudah ditertibkan," ujarnya.

Baca Juga: Welcome to Batam: Sejarah, Lokasi, Daya Tarik, dan Artinya

Belum diketahui, siapa pihak yang memasang spanduk capres nomor urut 02 di monumen atau landmark Welcome To Batam tersebut.

Pemasangan spanduk di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Batam tersebut semakin menambah semrawut sejumlah lokasi dan ruas jalan di Batam.

Zulhadril mengakui masih banyak APK yang terpasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Bawaslu kabupaten atau kota serta Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x