KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan titik lokasi kampanye rapat umum dalam Pemilu 2024 melalui Keputusan Nomor 205 Tahun 2023.
Rapat umum adalah salah satu metode kampanye di Pemilu 2024 yang bisa dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. Di Kota Batam, lokasi kampanye ini tersebar di beberapa kecamatan dan kelurahan.
Adapun waktu pelaksanaan kampanye rapat umum adalah mulai pukul 09.00 hingga 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Baca Juga: Agar Kampanye Tidak Dibubarkan, Ketahui Cara Membuat Surat Pemberitahuan
Peserta kampanye bisa menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, namun dilarang melanggar peraturan lalu lintas.
Perlu diingat, sebelum melaksanakan rapat umum, peserta pemilu melalui petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum
Nah, agar kampanye tidak melanggar aturan, ketahui lokasi kampanye rapat umum di Kota Batam berikut ini.