Bawaslu Kepri dan Batam Dipolisikan, TKD Prabowo Gibran Bongkar Pemberi Izin Spanduk di Welcome To Batam

- 4 Januari 2024, 09:30 WIB
Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri dipolisikan, TKD Prabowo Gibran bongkar pemberi izin spanduk di Welcome To Batam.
Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri dipolisikan, TKD Prabowo Gibran bongkar pemberi izin spanduk di Welcome To Batam. /Tangkap layar/bawaslu kepri/

Pemberi Izin Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran

Pada saat melapor ke polisi, kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri juga melampirkan bukti surat izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.

Izin pemasangan baliho capres itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam dengan Nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023.

"Bukti yang kami lampirkan mulai dari surat izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam hingga foto-foto pencopotan," kata Musrin.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, dalam suratnya mengizinkan penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Di antara persyaratan itu adalah tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi dan wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan.

Selain itu, pengguna juga wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku.

Surat izin pemasangan spanduk Prabowo Gibran di Welcome To Batam itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah Jefridin.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah