Bawaslu Kepri dan Batam Dipolisikan, TKD Prabowo Gibran Bongkar Pemberi Izin Spanduk di Welcome To Batam

- 4 Januari 2024, 09:30 WIB
Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri dipolisikan, TKD Prabowo Gibran bongkar pemberi izin spanduk di Welcome To Batam.
Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri dipolisikan, TKD Prabowo Gibran bongkar pemberi izin spanduk di Welcome To Batam. /Tangkap layar/bawaslu kepri/

KEPRI POST - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Kepri tak terima spanduk capres mereka di landmark Welcome to Batam dicopot paksa. Tidak hanya melaporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke polisi, TKD juga membongkar sang pemberi izin pemasangan baliho.

Laporan ke polisi itu tercatat dalam pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024. Terlapornya adalah Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho.

Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin mengaku memiliki beberapa bukti tindakan arogansi Bawaslu Kepri yang mencopot paksa spanduk dari Welcome To Batam.

Baca Juga: Satpol PP dan Bawaslu Natuna Kompak Copoti Baliho yang Melanggar Aturan

"Penurunan spanduk Prabowo Gibran oleh Bawaslu Kepri merupakan tindakan arogansi tanpa terlebih dahulu memberitahukan ke TKD Prabowo-Gibran," ujar Musrin, Senin, 1 Januari 2024.

Pencopotan spanduk Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam tersebut sempat viral di media dan masih terus menjadi perbincangan publik.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril turun langsung mencopot spanduk tersebut pada Minggu, 31 Desember 2023. Ia menilai pemasangan spanduk melanggar aturan, karena terpasang di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU.

"Sudah ditertibkan," ujarnya.

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Sebut Area Welcome To Batam Area Kampanye, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x