Tertinggi Kota Dumai, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Riau, Berlaku 1 Januari

- 7 Januari 2024, 17:53 WIB
Mulai berlaku 1 Januari, ini daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Riau, tertinggi adalah Kota Dumai.
Mulai berlaku 1 Januari, ini daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Riau, tertinggi adalah Kota Dumai. /ilustrasi/

KEPRI POST - Mulai berlaku 1 Januari, seluruh perusahaan di kabupaten kota di Provinsi Riau harus memberlakukan UMK 2024.

Gubernur Riau telah menetapkan kenaikan UMK 2024 kabupaten kota se-Provinsi Riau pada akhir November 2023 melalui surat keputusan nomor Kpts.7618/XI/2023.

Nilai tertinggi UMK 2024 terdapat di Kota Dumai dengan Rp3.867.295,41, sedangkan terendah UMK Indragiri Hilir dan Meranti dengan Rp3.294.625,56.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan perusahaan untuk membayar upah kepada karyawannya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Januari, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenai sanksi pidana.

"Di undang-undang seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMK 2024 di kabupaten kota ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

PP 51 Tahun 2023 mengatur formula kenaikan upah minimum melalui tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x