Minim Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Diperpanjang

- 8 Januari 2024, 08:30 WIB
Minim peminat, pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS pada Pemilu 2024 diperpanjang hingga 8 Januari 2024.
Minim peminat, pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS pada Pemilu 2024 diperpanjang hingga 8 Januari 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Perpanjangan ini karena kuota belum terpenuhi akibat minimnya masyarakat yang berminat menjadi Pengawas TPS.

Awalnya Bawaslu Tanjungpinang membuka pendaftaran Pengawas TPS dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Karena belum memenuhi kuota, masa pendaftaran diperpanjang hingga 8 Januari 2024.

"Karena belum mencukupi kuota, masa pendaftaran PTPS diperpanjang sampai 8 Januari," ujar Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Minggu, 7 Januari 2024.

Baca Juga: Kepri Butuh 5.914 Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, Ini Fungsinya

Yusuf mengaku membutuhkan 637 Pengawas TPS untuk bertugas di seluruh TPS pada Pemilu 2024. Dari kebutuhan tersebut, pihaknya masih kekurangan 159 pendaftar.

"Kekurangan kuota itu untuk tiga kecamatan, yaitu Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, dan Bukit Bestari," rincinya.

Masa Kerja Pengawas TPS (PTPS)

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Jumlahnya 1 orang di setiap TPS.

Masa kerja PTPS ini dibentuk paling lama 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Pengawas TPS Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas, dan Masa Kerjanya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah