Kepri Butuh 5.914 Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, Ini Fungsinya

- 1 Januari 2024, 10:30 WIB
Bawaslu Provinsi Kepri membutuhkan 5.914 Pengawas TPS (PTPS) di Pemilu 2024, ini fungsinya.
Bawaslu Provinsi Kepri membutuhkan 5.914 Pengawas TPS (PTPS) di Pemilu 2024, ini fungsinya. /tangkap layar/pemilu/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan 5.914 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sudah dibuka sejak 19 sampai 31 Desember 2023.

"Untuk pengumuman lulus administrasi tanggal 10 Januari dan pengumuman terpilih hasil tes wawancara pada 19 Januari mendatang," ujarnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga: Welcome To Batam Bukan Zona Pemasangan APK, Spanduk Prabowo-Gibran Langgar Aturan

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Jumlahnya 1 orang untuk setiap TPS.

Pembentukan PTPS paling lama 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

Fungsi Pengawas TPS (PTPS)

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah