Bebas PPh, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Kepulauan Riau (Kepri) Tidak Kena Pajak

- 17 Januari 2024, 21:37 WIB
Bebas PPh, inilah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak.
Bebas PPh, inilah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak. /ilustrasi/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2024 pada akhir November 2023. Semua perusahaan wajib menerapkan upah minimum ini mulai 1 Januari 2024.

Meski upah minimum provinsi (UMP) 2024 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp3.402.492, namun ada beberapa kabupaten kota yang memiliki gaji tinggi, di atas Rp4,5 juta.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Baca Juga: UMK Batam 2024 Hanya Naik 4,1 Persen, Tarif Parkir Naik 100 Persen

Artinya, pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan, bebas dari pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan pekerja yang memiliki penghasilan di atas nilai tersebut, wajib membayar PPh setiap tahunnya.

Untuk periode 2024, tercatat ada satu kota yang memiliki UMK yang terkena pajak, yakni Kota Batam dengan Rp4,6 juta.

Sedangkan enam kabupaten kota lainnya, bebas PPh, karena UMK-nya di bawah Rp4,5 juta per bulan.

Bagi yang kena potongan PPh 21, wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, meski pemberi kerja atau perusahaan sudah menyetorkan pajaknya ke negara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x