UMK Batam 2024 Hanya Naik 4,1 Persen, Tarif Parkir Naik 100 Persen

- 15 Januari 2024, 07:30 WIB
Beban ekonomi masyarakat bertambah, UMK Batam 2024 hanya naik 4,1 persen, tarif parkir naik 100 persen.
Beban ekonomi masyarakat bertambah, UMK Batam 2024 hanya naik 4,1 persen, tarif parkir naik 100 persen. /tangkap layar/parkir batam/

KEPRI POST - Kenaikan minimum kota (UMK) Batam yang hanya 4,1 persen seolah tidak berarti dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, pajak, dan retribusi. Terbaru adalah kenaikan retribusi tarif parkir hingga 100 persen yang berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Januari 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengaku sudah menyosialisasikan ke masyarakat dan juru parkir terkait kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Batam.

"Kita sudah sosialisasi ke masyarakat dan rencananya akan kita pasang spanduk di titik-titik parkir," katanya kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Juga: Berlaku 15 Januari 2024, Ini Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Terbaru di Batam

Salim menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024, tarif parkir kendaraan roda dan roda tiga yang sebelumnya Rp1.000, kini naik menjadi Rp2.000 setiap 2 jam pertama. Untuk setiap 1 jam berikutnya adalah Rp1.000 dan tarif parkir maksimal Rp30.000 per hari.

Kemudian tarif parkir mobil, van, dan taksi yang sebelumnya Rp2.000, kini naik menjadi Rp5.000 setiap 2 jam pertama. Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp2.000 dan tarif maksimal Rp60.000 per hari.

Sementara itu tarif parkir bus atau truk roda enam atau lebih yang sebelumnya Rp3.000, kini menjadi Rp6.000 setiap 2 jam pertama. Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp3.000 dan atrif maksimal Rp100.000 per hari.

"Untuk drop off (masuk dan keluar area layanan parkir) kurang dari 5 menit tidak dikenakan tarif parkir (gratis)," jelas Salim.

Baca Juga: Batam Tertinggi, Ini Besaran Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x