Bebas PPh, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Kepulauan Riau (Kepri) Tidak Kena Pajak

- 17 Januari 2024, 21:37 WIB
Bebas PPh, inilah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak.
Bebas PPh, inilah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak. /ilustrasi/

Baca Juga: Batam Tertinggi, Ini Besaran Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Daftar UMK 2024 di Kepri Bebas Pajak

Berikut daftar UMK 2024 kabupaten kota di Kepri yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan tidak kena pajak.

● Kabupaten Bintan dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.950.950.

● Kabupaten Kepulauan Anambas dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.835.605.

● Kabupaten Karimun dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.715.000.

● Kabupaten Natuna dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.406.575.

● Kota Tanjungpinang dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

● Kabupaten Lingga dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

Itulah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak. Sementara Kota Batam dengan UMK sebesar Rp4.685.050, terkena pajak PPh.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x