Saksi TPS Wajib Bawa Surat Mandat dan Tidak Mengenakan Atribut Kampanye, Simak Ketentuannya

- 18 Januari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi saksi di TPS wajib bawa surat mandat dan tidak mengenakan atribut kampanye.
Ilustrasi saksi di TPS wajib bawa surat mandat dan tidak mengenakan atribut kampanye. /tangkap layar/KPU/

KEPRI POST - Saksi memiliki peran yang vital untuk menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan jujur, adil, dan sesuai ketentuan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah menjelaskan pengertian dari saksi.

Saksi peserta pemilu atau saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan capres-cawapres, pengurus partai politik (parpol), dan anggota DPD.

Baca Juga: Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024, Ini Batas Urus Pindah Memilih

Setiap peserta pemilu, baik itu pasangan capres-cawapres, parpol, dan anggota DPD bisa memandatkan 2 orang saksi di 1 TPS. Hanya saja yang diperbolehkan memasuki TPS cuma 1 orang saksi dalam satu waktu.

Surat mandat untuk saksi tersebut dalam bentuk hardcopy dan harus diserahkan kepada Ketua atau Anggota KPPS saat bertugas di TPS.

Dalam bertugas di TPS, saksi bisa menyaksikan persiapan dan pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Saksi yang memasuki TPS harus menggunakan tanda pengenal dari yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Pemilu 2024, Kapolda Kepri Ajak Warga Rempang Gunakan Hak Pilih dan Datang ke TPS

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x