"Bukti yang kami lampirkan mulai dari surat izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam hingga foto-foto pencopotan," kata Musrin.
Surat izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah Jefridin.
Bawaslu Kantongi Bukti Pelanggaran Netralitas ASN
Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah.
Bawaslu memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.
"Paling lama 14 hari kerja, kami sudah menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut," katanay.
Berdasarkan temuan Bawaslu Batam, terungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kasus pemberian izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran oleh Kadis Cipta Karya.***