Ketahui Tugas KPPS 2 atau KPPS 3 dalam Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja dan Gaji

- 29 Januari 2024, 18:00 WIB
Ketahui tugas KPPS 2 atau KPPS 3 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024, lengkap dengan masa kerja dan gaji.
Ketahui tugas KPPS 2 atau KPPS 3 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024, lengkap dengan masa kerja dan gaji. /ILUSTRASI/

KEPRI POST - KPU telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Jumlahnya 7 orang di setiap TPS, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan enam anggota, seperti KPPS 2, KPPS 3, dan seterusnya.

Usai pelantikan, semua Anggota KPPS wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dengan materi terkait tugas, kewajiban, dan wewenangnya dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS 2 dan KPPS 3 juga harus mengikuti bimtek tersebut.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa bimtek ini merupakan ikhtiar KPU dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih.

Baca Juga: Tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu di Pemilu 2024, Pelajari Selengkapnya

"Ini adalah ikhtiar untuk meningkatkan kualitas layanan KPPS kepada pemilih. Ditandai dengan pelatihan dan bimtek yang dilaksanakan untuk 7 anggota KPPS atau untuk semua anggota KPPS," ujarnya dalam kegiatan pelantikan KPPS pada Kamis, 25 Januari 2024.

Apa saja tugas KPPS 2 dan KPPS 3 dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.

Tugas KPPS 2 dan KPPS 3

● Anggota KPPS 2 dan KPPS 3 mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua KPPS.

● Anggota KPPS Kedua menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU. Data pemilih berdasarkan KTP-el atau Suket ini sebagai dasar pemilih mendapatkan surat suara sesuai jenis Pemilu.

● Anggota KPPS Kedua mengurutkan dokumen berdasarkan prinsip urutan kehadiran untuk dipanggil oleh Ketua KPPS.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah