KEPRI POST - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Jumlahnya ada 7 orang untuk setiap TPS, terdiri dari seorang Ketua KPPS atau KPPS kesatu dan enam orang anggota.
Pasca pelantikan, seluruh Anggota KPPS harus mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek). Hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya 1 atau 2 orang, pada Pemilu 2024, bimtek KPPS melibatkan semua anggota KPPS.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa bimtek ini merupakan ikhtiar KPU dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih.
Baca Juga: Jadwal dan Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024, Semua Anggota Harus Ikut Pelatihan
"Ini adalah ikhtiar untuk meningkatkan kualitas layanan KPPS kepada pemilih. Ditandai dengan pelatihan dan bimtek yang dilaksanakan untuk 7 anggota KPPS atau untuk semua anggota KPPS," ujarnya dalam kegiatan pelantikan KPPS pada Kamis, 25 Januari 2024.
Apa saja tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.
Tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu
Jumlah anggota KPPS di setiap TPS adalah tujuh orang, berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh Anggota KPPS ini terdiri dari seorang Ketua KPPS merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Baca Juga: Paling Lambat H-3, KPPS Harus Sampaikan Surat Pemberitahuan C.PEMBERITAHUAN-KPU ke Pemilih