Pemilu 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) Libatkan 56.380 Badan Adhoc, Ada PPK, PPS, hingga KPPS

- 1 Februari 2024, 13:00 WIB
Pemilu 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan 56.380 badan adhoc, ini tugas PPK, PPS, hingga KPPS.
Pemilu 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan 56.380 badan adhoc, ini tugas PPK, PPS, hingga KPPS. /ILUSTRASI/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan 56.380 badan adhoc dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo mengatakan bahwa badan adhoc Pemilu 2024 di Kepri terdiri dari 400 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.257 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kemudian 41.398 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), 11.829 Linmas, dan 1.497 Sekretariat PPK dan PPS," ujarnya dalam rakor Forkopimda di Gedung Daerah Kepri, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

Saat ini seluruh badan adhoc untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepri sudah terbentuk. Terakhir adalah pembentukan KPPS yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS ini mulai dari mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya.

Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mengumumkan dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi, Pengawas TPS, dan kepada PPK melalui PPS.

Indrawan mengatakan, pada Pemilu 2024 terdapat 5.914 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Jumlah TPS se-Kepri sebanyak 5.914 yang tersebar di 219 pulau di 7 kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu di Pemilu 2024, Pelajari Selengkapnya

Pengertian Badan Adhoc, Tugas, dan Kepanjangan PPK, PPS, KPPS

Badan adhoc adalah lembaga sementara yang menjadi tulang punggung KPU dalam menyelenggarakan dan mendukung kelancaran proses Pemilu 2024.

Pengertian badan adhoc ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Lembaga sementara ini terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, KPPS, petugas ketertiban TPS atau Linmas, dan Pantarlih atau PPDP.

PPK adalah kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.

Sedangkan PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Kemudian KPPS adalah kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Rincian Jumlah TPS di Kepri

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan sebanyak 5.914 TPS di Kepri yang tersebar di 7 kabupaten/kota, berikut rinciannya:

● Kota Batam 3.241 TPS.

● Kabupaten Karimun 781 TPS.

● Kota Tanjungpinang 637 TPS.

● Kabupaten Bintan 496 TPS.

● Kabupaten Lingga 357 TPS.

● Kabupaten Natuna 242 TPS.

● Kabupaten Kepulauan Anambas 160 TPS.

Dibandinkan dengan Pemilu 2019 dengan 5.457 TPS, terdapat peningkatan hampir 10 persen jumlah TPS di Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah