Hindari Tunggakan Pajak!! Begini Cara Mengecek Tagihan PBB Online Kota Batam

- 6 Februari 2024, 14:30 WIB
Begini cara mengecek tagihan PBB online Kota Batam agar Anda terhindar dari tunggakan pajak dan denda.
Begini cara mengecek tagihan PBB online Kota Batam agar Anda terhindar dari tunggakan pajak dan denda. /tangkap layar/batam/

KEPRI POST - Selagi belum jatuh tempo, ketahui cara mengecek tagihan pajak bumi dan bangunan atau tagihan PBB online di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di era pesatnya perkembangan teknologi saat ini, Anda bisa mendapatkan informasi tagihan dengan mudah secara online.

Pemerintah Kota Batam melibatkan peran RT dan RW untuk membagikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang ada di wilayahnya. Wajib pajak bisa membayar tagihan PBB online melalui beragam fasilitas yang tersedia.

PBB P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga: Bebas PPh, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Kepulauan Riau (Kepri) Tidak Kena Pajak

Selain menyediakan fasilitas tagihan PBB online, Pemerintah Kota Batam juga menyediakan sistem pembayaran melalui bank dan outlet pembayaran yang telah bekerja sama.

Di antara layanan untuk pembayaran tagihan PBB P2 Batam tersebut adalah melalui Bank Riau Kepri, BRI, dan BJB. Anda juga bisa membayar melalui mesin ATM atau mobil banking dari bank-bank tersebut, Indomaret, hingga Tokopedia.

Tersedia juga loket pembayaran PBB P2 di Kantor Bapenda Kota Batam, lantai 2 Gedung Bersama Pemko Batam dan Mall Pelayanan Publik di Gedung Sumatera Convention Center, Batam Center.

Nilai tagihan PBB P2 ini beragam, menyesuaikan dengan kondisi tanah dan bangunan yang menjadi obyek pajak. Dari tahun ke tahun, nilai tagihannya juga cenderung naik, seiring dengan kenaikan nilai objek pajak (NOP) dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak membayar tagihan PBB P2 pada tahun berjalan, maka akan terkena denda sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, ketahui cara mengecek tagihan pajak agar Anda terhindar dari tunggakan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah