KEPRI POST - Keberadaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara jujur dan adil.
Namun tidak semua peserta pemilu mampu menghadirkan saksi di TPS, karena keterbatasan anggaran, minimnya minat warga menjadi saksi, dan alasan lainnya.
Padahal peserta pemilu perlu memiliki saksi untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara, mengamankan hasil suara, serta menjaga kemurnian suara di TPS.
Baca Juga: Hari Ini Puluhan Ribu Pemilih di Singapura Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
Untuk menjadi saksi pemilu presiden dan wakil presiden, seseorang harus mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.
Sedangkan untuk menjadi saksi pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, seseorang harus mendapatkan surat mandat dari pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya.
Sementara untuk menjadi saksi pemilu anggota DPD, seeorang harus mendapatkan mandat dari calon perseorangan.
Baca Juga: Link Nonton Film Dirty Vote, Tayang Hari Ini, Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Jumlah Saksi di TPS di Kepri
Sesuai ketentuan, setiap peserta pemilu, baik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, serta anggota DPD, bisa menerbitkan surat mandat sebanyak 2 orang saksi di setiap TPS. Namun yang bisa berada dalam TPS dalam satu waktu hanya 1 orang saksi.