Lanjut Nugroho, modus pelaku menyebarkan link website Boscuan89.com ke sejumlah WhatsApp korban, dimana korban pernah bermain judi online.
"Setelah itu pemain atau korban deposit, dan bermain judi. Dari sana mereka mendapat pendapatan dari praktek perjudian tersebut," ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya, 12 pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 K.U.H.PIDANA.
Baca Juga: BI Buka Tempat Penukaran Uang Baru Ramadhan 2024 di Palangkaraya dan Samarinda, Ini Lokasinya
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 19 tahun, dengan denda Rp10 miliar," katanya.***