Judi Online Jaringan Internasional di Apartemen Sky Garden Batam Ditangkap Polisi, Omset Perbulan Rp2,2 Miliar

- 20 Maret 2024, 15:23 WIB
Judi Online Jaringan Internasional di Apartemen Sky Garden Batam Ditangkap Polisi, Omset Perbulan Rp2,2 Miliar
Judi Online Jaringan Internasional di Apartemen Sky Garden Batam Ditangkap Polisi, Omset Perbulan Rp2,2 Miliar /Foto: Romi kurniawan

Lanjut Nugroho, modus pelaku menyebarkan link website Boscuan89.com ke sejumlah WhatsApp korban, dimana korban pernah bermain judi online.

"Setelah itu pemain atau korban deposit, dan bermain judi. Dari sana mereka mendapat pendapatan dari praktek perjudian tersebut," ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, 12 pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 K.U.H.PIDANA.

Baca Juga: BI Buka Tempat Penukaran Uang Baru Ramadhan 2024 di Palangkaraya dan Samarinda, Ini Lokasinya

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 19 tahun, dengan denda Rp10 miliar," katanya.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah