Per 31 Maret 2024, Sudah 186.679 Wajib Pajak di Kepri Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 16,2 Persen

- 2 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Wajib Pajak di Kepri lapor SPT Tahunan.
Ilustrasi Wajib Pajak di Kepri lapor SPT Tahunan. /Tangkap layar pajak.go.id

"Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pajak," terang Imanul.

Ia menerangkan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara.

Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah