KEPRI POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 mencapai 186.679. Jumlah tersebut merupakan pelaporan dari wajib pajak abdan dan orang pribadi hingga 31 Maret 2024.
"Jumlah ini tumbuh 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, Senin, 1 April 2024.
Imanul menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.
Baca Juga: Hindari Tunggakan Pajak!! Begini Cara Mengecek Tagihan PBB Online Kota Batam
Secara rinci, dari total tersebut, SPT Wajib Pajak (WP) Badan sebanyak 4.394 atau tumbuh 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Jumlah ini masih akan terus bertambah karena batas waktu pelaporan SPT sampai dengan 30 April 2024 untuk wajib pajak yang pembukuannya sama dengan tahun kalender," katanya.
Untuk sarana penyampaian SPT Tahunan, mayoritas Wajib Pajak menggunakan sarana elektronik melalui e-filing. Kemudian ada juga yang melalui e-form, e-SPT, dan lainnya secara manual ke kantor pajak.
Sementara untuk wajib pajak badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.