Sementara untuk pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Sanksinya seperti teguran lisan maupun secara tertulis dari atasannya langsung,” jelasnya.
Data BKPSDM Kota Batam, total ada 12.700 pegawai di lingkungan Pemko Batam, terdiri dari 5.588 ASN, 3.194 PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengecek kembali pegawai usai cuti bersama Lebaran 2024.
"Yang belum kembali segera dihubungi untuk masuk ke kantor," pesannya.***