Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024

- 31 Mei 2024, 08:16 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024 /Foto: Humas

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran Narkotika selama bulan Mei 2024, dengan jenis sabu, Ganja, dan pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 12 orang.

Narkotika yang diungkap Sat Narkoba Polresta Barelang dengan sabu seberat 2,1 kg, ganja seberat 2 kg, dan ekstasi sebanyak 64 butir.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 Laporan Polisi yang di ungkap selama Bulan Mei 2024.

Baca Juga: Ketahui Keuntungan Ekonomi dari Pengaruh Letak Geografis Indonesia

"Saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba, dimana sudah sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Batam," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, laporan Polisi yang pertama pada tanggal 07 Mei 2024 dengan Pelaku inisial BW, Pelaku di tangkap dan ditemukan 844 Gram Sabu di Samping Ruko Panbil Mall Dekat Parkiran Sepeda Motor Kel. Muka Kuning Kec Sei beduk Kota Batam.

"Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 dengan pelaku inisial W, Pelaku ditangkap dan ditemukan Sabu seberat 490,22 Gram di Pelabuhan Raknyat Sekupang," ujarnya.

Lanjut Nugroho, sedangkan laporan polisi yang ketiga terjadi pada tanggal 11 Mei 2024, terjadi di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Mei 2024: Aries Bergairah, Cancer Sensitif

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah