Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024

- 31 Mei 2024, 08:16 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024 /Foto: Humas

Baca Juga: Tawarkan Gaji Kompetitif! AQUA Elektronik Buka Lowongan Kerja di Surabaya dan Bali, Ini Syaratnya

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah