Rekrutmen PLD 2022 Kemendesa Mulai Hari Ini, Simak Cara Pendaftarannya

28 September 2022, 07:55 WIB
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022 Kemendesa dibuka mulai hari ini, simak cara pendaftarannya. /Foto: Kemendesagoid/

KEPRI POST - Pendaftaran rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022 Kemendesa dibuka mulai hari ini, Rabu 28 September dan berakhir pada 2 Oktober 2022.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022 di seluruh daerah di Indonesia.

Adapun tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022 mulai dari pendaftaran atau registrasi, proses seleksi pendaftaran, dan pengumuman hasil pendaftaran. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi, akan melanjutkan tahapan seleksi ke tes tulis dan wawancara.

Baca Juga: Kuota Rekrutmen PLD 2022 Kemendesa untuk Wilayah Sumbar dan Jambi

Dalam melaksanakan tes tulis dan wawancara tersebut, Kemendesa PDTT bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dari hasil seluruh proses seleksi dan tes, selanjutnya Kemendesa akan menetapkan nama-nama yang lolos sebagai pendamping desa.

Mereka akan menandatangani kontrak dan penugasan sesuai dengan wilayah masing-masing sesuai dengan tempatnya mendaftar.

Sebelum mendaftar, ada baiknya kamu ketahui terlebih dahulu persyaratan rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022 serta tugas dan fungsinya berikut ini:

Baca Juga: Film Avatar 2 The Way of Water, Simak Jadwal Tayang dan Sinopsisnya

Persyaratan

Calon Pendamping Lokal Desa harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  • Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
  • Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: Jalan Ambles, Warga Villa Sampurna 2 Batam Keluhkan Minimnya Perhatian Lurah Tiban Baru

Tugas pokok dan fungsi

Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 adalah:

Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan.
  • Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan.
  • RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat.

Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan.
  • Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.

Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID;

  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

  • Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan

Cara mendaftar

Berikut cara mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa yang dibuka mulai 28 September sampai 2 Oktober 2022:

  • Kunjungi situs rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id atau klik link DISINI;
  • Klik "Daftar Sekarang".
  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta;
  • Unggah atau upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Unggah atau upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili).

Demikian informasi mengenai rekrutmen PLD 2022 dan cara pendaftarannya, semoga membantu Kamu yang akan mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler