5 Pihak yang Berada di Dalam TPS Pemilu 2024, Ketahui Tugasnya

12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024. /

KEPRI POST - Puncak pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada hari itu untuk memilih pasangan capres-cawapres, calon DPD, calon DPR, calon DPRD Provinsi, dan calon DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk menggunakan hak pilih, pemilih bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia terdaftar, sesuai dengan alamat KTP elektronik.

Selain pemilih, juga ada beberapa pihak yang berada di dalam TPS dengan tugasnya masing-masing, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Wajib Tahu!! Ini 5 Larangan Saksi Partai di TPS Pemilu 2024

1. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Jumlahnya 7 orang di setiap TPS.

Tugas KPPS mulai dari mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya.

Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mengumumkan dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi, Pengawas TPS, dan kepada PPK melalui PPS.

Baca Juga: Ini Rata-Rata Gaji Saksi Partai di Pemilu 2024, Kawal Suara Mulai dari TPS

2. Pengawas TPS

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS. Jumlahnya 1 orang di setiap TPS.

Masa kerja PTPS ini dibentuk paling lama 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

Pengawas TPS ini melakukan fungsi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mulai dari pergerakan hasil penghitungan suara, menerima laporan atau dugaan pelanggaran, serta menyampaikannya kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

3. Pemilih

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Ada tiga kategori pemilih dalam pemilu, yakni daftar pemilih tetap atau DPT, daftar pemilih tambahan atau DPTb, dan daftar pemilih khusus atau DPK.

DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Sementara DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.

4. Petugas Ketertiban TPS

Petugas ketertiban TPS atau linmas adalah petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.

Jumlah petugas ketertiban ini sebanyak 2 orang di setiap TPS. Mereka berjaga di pintu masuk dan pintu keluar.

5. Saksi

Saksi adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari peserta pemilu, baik itu tim kampanye atau paslon, parpol, dan anggota DPD.

Sesuai ketentuan, setiap peserta pemilu bisa menerbitkan surat mandat kepada 2 orang saksi di setiap TPS, hanya saja yang bisa berada dalam TPS dalam satu waktu hanya 1 orang saksi.

Tugas saksi adalah untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur dan adil, mengamankan hasil suara, serta menjaga kemurnian suara di TPS.

Itulah lima pihak yang memiliki hak untuk berada di dalam TPS pada Pemilu 2024 beserta tugasnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler