Wajib Tahu!! Ini 5 Larangan Saksi Partai di TPS Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 22:00 WIB
Ketahui lima larangan saksi partai maupun peserta pemilu saat melaksanakan tugasnya di TPS Pemilu 2024.
Ketahui lima larangan saksi partai maupun peserta pemilu saat melaksanakan tugasnya di TPS Pemilu 2024. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Bagi Anda yang menjadi saksi partai atau saksi peserta Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS), ketahui lima larangan saat menjalankan tugas mengawal suara.

Keberadaan saksi di TPS ini sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilu 2024 berjalan secara lancar, jujur, dan adil.

Namun terkadang tak disadari oleh para saksi, terlalu over dalam menjalankan tugasnya bisa membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS justru terhambat. Hambatan dalam proses pemungutan suara ini berpotensi merembet ke tahapan berikutnya, seperti penghitungan hingga rekapitulasi suara.

Maka dari itu, ketahui dengan baik tugas dan larangan saksi partai di TPS Pemilu 2024 berikut ini:

Baca Juga: Ketahui Jumlah Saksi di TPS di Kepri dan Tugasnya dalam Mengawal Suara Pemilu 2024

Tugas Saksi Partai di TPS

Sesuai ketentuan, peserta pemilu bisa menugaskan saksi untuk memastikan kemurnian suara di TPS. Untuk menjadi saksi, seseorang wajib mengantongi mandat tertulis, baik dari tim kampanye atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol, atau anggota DPD.

Masing-masing saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta pemilu. Jika terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 peserta pemilu, dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari pasangan calon dan parpol pengusul paslon tersebut, dibuktikan dengan surat mandat.

Adapun para saksi bertugas sejak pagi untuk menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Saksi TPS Wajib Bawa Surat Mandat dan Tidak Mengenakan Atribut Kampanye, Simak Ketentuannya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x