Larangan Bagi Pemilih di Bilik Suara, Nomor 1 Selalu di Saku

12 Februari 2024, 21:00 WIB
Ketahui larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara TPS pada Pemilu 2024, nomor 1 selalu di saku. /tangkap layar/kpu bintan/

KEPRI POST - Bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, ketahui larangan saat berada di bilik suara atau tempat pemungutan suara (TPS).

Mengetahui larangan ini penting, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa khawatir terkena teguran ataupun sanksi karena melanggar aturan.

Apa saja larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara? Berikut rangkuman KepriPost.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Siapa Saja Pemilih yang Bisa Memilih di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

1. Membawa Hp atau Alat Perekam Gambar

Saat berada di bilik suara, pemilih dilarang membawa handphone (hp) atau alat perekam gambar (kamera). Tujuannya untuk mencegah adanya potensi mengambil gambar atau merekam pilihan seseorang.

Selain itu, larangan membawa hp atau alat perekam itu juga untuk melindungi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih. Termasuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Larangan membawa hp ini tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 25 ayat (1) menyebutkan:

"Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:
e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."

Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Batam Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Pemilu 2019 Tembus 84,36 Persen

2. Membubuhkan Tulisan atau Catatan di Surat Suara

Membubuhkan tulisan atau catatan pada surat suara juga dilarang pada saat pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, bunyinya:

"Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara."

3. Mendokumentasikan Hak Pilihnya

Mengambil foto atau mendokumentasikan pilihannya juga merupakan larangan bagi pemilih saat mencoblos di TPS.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, bunyinya:

"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."

Itulah larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara TPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler