KEPRI POST - Berdasarkan data Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat ada penurunan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Rekap Nasional Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Sudah 28 Parpol Miliki Akses Sipol KPU, Ini Daftarnya
Dalam catatan KPU, ada penurunan jumlah pemilih lebih dari 637.179 orang.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, penyebab penurunan tersebut adalah karena ada pemilih baru, dan yang tidak memenuhi syarat tahun ini.
"KPU sudah memastikan, bahwa PDPB telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," kata Betty Epsilon Indroos, Anggota KPU.
Baca Juga: 7 Parpol Pendatang Baru Daftar Sipol KPU, Ada PKN, Partai Ummat, Hingga Gelora
Pasalnya, saat ini KPU sudah melakukan rekap PDPB secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga nasional.
"Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 bulan," ujarnya.***