Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Calon Peserta Wajib Isi Data ke Sipol

- 23 Juli 2022, 18:05 WIB
Pendaftaran parpol pemilu 2024, calon peserta wajib isi data ke Sipol.
Pendaftaran parpol pemilu 2024, calon peserta wajib isi data ke Sipol. /tangkap layar/KPU

KEPRI POST - Partai politik (parpol) harus mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam sistem informasi parpol (Sipol) untuk dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Proses ini bisa dilakukan sampai dengan akhir masa pendaftaran.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022. PKPU ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol," bunyi PKPU tersebut.

Data dan dokumen persyaratan itu meliputi tentang petugas penghubung dan admin Sipol serta tentang persyaratan parpol calon peserta Pemilu.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, Ada PSIS Semarang hingga Persija Jakarta

Data petugas penghubung dan admin Sipol itu meliputi nama, NIK, nomor KTA, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat tempat tinggal sesuai KTP elektronik.

Kemudian alamat email, nomor telepon, pekerjaan, jabatan dalam parpol, serta nomor surat penunjukan petugas penghubung dan admin Sipol.

Sementara itu dokumen petugas penghubung dan admin Sipol meliputi KTP elektronik atau KK, KTA, dan surat penunjukan petugas penghubung dan admin Sipol.

Baca Juga: 9 Link Download Twibbon Keren Hari Anak Nasional 2022 Bebas Watermark

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah