Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aceh

- 13 Juli 2022, 09:05 WIB
KPU akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022, berikut persyaratan untuk parpol di Provinsi Aceh.
KPU akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022, berikut persyaratan untuk parpol di Provinsi Aceh. /Instagram @dpr_ri

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 sampai 14 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 huruf c, d, dan f telah mengatur tentang persyaratan partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten atau kota di setiap provinsi.

Persyaratan berikutnya memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Kafilah Natuna Berangkat ke MTQ Kepri Pakai Kapal Perang

Serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten atau kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU sudah menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta penduduk kabupaten/kota di masing-masing provinsi untuk pemenuhan persyaratan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022.

Bagaimana dengan Provinsi Aceh yang memiliki 23 kabupaten atau kota, 290 kecamatan, dan 5,3 juta penduduk?

Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah