Ini Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 di Sumatera Utara

- 13 Juli 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024 di Sumatera Utara.
Ilustrasi syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024 di Sumatera Utara. /ilustrasi

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.

Untuk menjadi peserta Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 huruf c, d, dan f telah mengatur tentang persyaratan partai politik (parpol).

Persyaratan tersebut antara lain memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota di setiap provinsi.

Selanjutnya memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Penyelundupan Dua Mobil Sport Nissan Nismo dan Honda NSX Diamankan Polda Kepri

Serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten atau kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU kemudian menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta penduduk kabupaten/kota di masing-masing provinsi untuk pemenuhan persyaratan parpol. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022.

Bagaimana dengan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki 33 kabupaten atau kota, 455 kecamatan, dan 15,1 juta penduduk?

Baca Juga: PT TEC Batamindo Industrial Park Buka 3 Lowongan Kerja Terbaru Juli 2022, Berikut Syarat dan Link

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah