Untuk diketahui bahwa ketentuan PSE bukanlah merupakan sebuah peraturan yang baru atau produk baru yang diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo yang keluar pada 2019 lalu.
Kemudian pada November 2020 mulai disahkan. Sehingga ada waktu yang cukup banyak untuk mempelajari aturan ini.
PSE sendiri idealnya diterapkan pada layanan sistem elektronik yang akan beroperasi di Indonesia.
Dalam praktiknya, saat aturan ini dibuat, ada sejumlah layanan elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia. Sehingga diputuskan deadline pendaftaran PSE pada tanggal 20 Juli lalu. Dan pada 21 Juli, kepada layanan sistem elektronik yang belum mendaftar terpaksa diblokir.***