KEPRI POST - Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan empat tersangka.
Tak tanggung-tanggung, pada pengusutan kali ini, ditemukan sebanyak 843 rekening milik keempat tersangka terkait ACT yang diduga terdapat aliran dana hasil penggelapan.
Terhadap 843 rekening tersebut, saat ini oleh kepolisian sudah melakukan pemblokiran.
Dari ratusan rekening tersebut, sebanyak 777 rekening dibawa kepolisian ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diklarifikasi, mana yang terdaftar dan yang tidak.
Baca Juga: Film Joko Anwar Pengabdi Setan 2 Tayang Serentak di Bioskop Batam Hari Ini, Simak Jadwalnya
Dari klarifikasi itulah nantinya bisa diketahui mana rekening yayasan ACT dan mana rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT.
Sejak 2005 hingga 2020, ACT sendiri menerima donasi dalam jumlah yang sangat fantastis, mencapai Rp2 triliun. Dari jumlah sebesar itu, Rp450 miliar di antaranya diduga digelapkan oleh empat tersangka.
Sebelumnya ACT juga membuat kebijakan setiap donasi yang didapat dipangkas sebesar 20 sampai 30 persen. Salah satu program donasi itu adalah bantuan Boeing untuk keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT 610.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana sosial Boeing tersebut oleh ACT. Nilainya mencapai Rp68 miliar berdasarkan hasil audit keuangan Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik.