KPU Diminta Transparan, Nama Parpol Pencatut Identitas Orang Wajib Dibuka

- 12 Agustus 2022, 10:05 WIB
IDE Center meminta KPU agar transparan, nama parpol pencatut identitas orang wajib dibuka kepada publik.
IDE Center meminta KPU agar transparan, nama parpol pencatut identitas orang wajib dibuka kepada publik. /Arif Rahman/Jurnal Medan

KEPRI POST - Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center Girindra Sandino mendesak agar kasus pencatutan identitas oleh parpol dibuka ke publik. Sebab salah satu prinsip pemilu adalah bersifat umum.

Hal menanggapi makin banyaknya pencatutan nama anggota partai politik (parpol) yang terus bermunculan. Ia menyatangkan praktik tersebut.

Dia menilai kasus pencatutan identitas sebagai kecurangan yang serius dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

Menurutnya publik wajib diberitahu proses tahapan pemilu, apalagi kalau terjadi kejanggalan dan keganjilan.

Baca Juga: Sudah 23 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berkas 17 Parpol Sudah Lengkap

KPU sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri juga melekat prinsip-prinsip secara kelembagaan. Pasal 3 huruf f UU Pemilu menyebutkan, penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan.

"Makanya saya tegaskan, sangat terlarang bagi KPU, apabila mereka tak mau mengungkap parpol mana yang telah mencatut identitas orang lain," ujarnya.

Terbaru aduan disampaikan tiga pengurus Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB). Nama mereka terindikasi masuk dalam keanggotaan Partai Golkar pada sistem informasi partai politik (sipol).

Baca Juga: Minta Rekomendasi Mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota Diberhentikan Tetap

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x