KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Johandra, karena meminta rekomendasi perpindahan atau mutasi dirinya kepada Walikota Sungai Penuh.
Johandra minta rekomendasi mutasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh. Ia diadukan oleh Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Jambi.
Sanksi itu dibacakan DKPP dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, dikutip dari laman resmi DKPP.
Seperti diketahui, sebelum terpiih menjadi Anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023, Johandra berstatus sebagai ASN/PNS Kemenag Kota Sungai Penuh. Ia bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri 6 Sarolangun.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim DKPP menilai permintaan Johandra yang disampaikan melalui surat bertanggal 15 Juli 2021 atau hanya 20 hari setelah Walikota Sungai Penuh dilantik, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian Teradu.
Hal ini juga berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh.
"Meminta rekomendasi persetujuan pindah kepada Wali Kota yang baru dilantik menunjukkan adanya konflik kepentingan Teradu (conflict of interest). Dan hanya memanfaatkan jabatan guna mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi menduduki jabatan dalam lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,” kata Anggota Majelis, Ida Budhiati.