Kebijakan akan dimulai tanggal 10 September 2022 tepat pukul 00.00 WIB, di mana biaya tarif baru ojol resmi berlaku.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," kata Hendro.
Baca Juga: Lowongan Kerja Batam di PT Flextronics Mukakuning September 2022
Berikut daftar lokasi kenaikan tarif baru ojol di Indonesia per 10 September 2022:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah = Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas = Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah = Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas = Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200