Daftar Kenaikan Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:45 WIB
Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol berdasarkan zona di Indonesia, berlaku mulai 10 September 2022.
Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol berdasarkan zona di Indonesia, berlaku mulai 10 September 2022. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Kebijakan akan dimulai tanggal 10 September 2022 tepat pukul 00.00 WIB, di mana biaya tarif baru ojol resmi berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," kata Hendro.

Baca Juga: Lowongan Kerja Batam di PT Flextronics Mukakuning September 2022

Berikut daftar lokasi kenaikan tarif baru ojol di Indonesia per 10 September 2022:

  • Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
    Biaya jasa batas bawah = Rp2.000 per km
    Biaya jasa batas atas = Rp2.500 per km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

 

  • Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
    Biaya jasa batas bawah = Rp2.550 per km
    Biaya jasa batas atas = Rp2.800 per km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah