KEPRI POST - Sebanyak 30 partai politik (parpol) kedapatan mencatut nama atau NIK masyarakat. Jumlah tersebut setara 75 persen dari total 40 parpol yang sudah mendaftar.
Tak itu saja. Ditemukan juga terdapat pencatatan NIK dobel, serta ketidaksinkronan nama dan NIK yang tertulis pada daftar anggota parpol.
Hal tersebut kedapatan setelah berkas sejumlah parpol diverifikasi administrasi. Seperti yang dikatakan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Minggu (28/8).
Baca Juga: KPU Kepri Temukan Ribuan Anggota Parpol di Natuna Tak Punya KTP, Surat Domisili Tak Berlaku
Banyak parpol sampai mencatut nama warga ke dalam daftar anggotanya, sebab salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 adalah parpol harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari total penduduk kabupaten/kota. Pemenuhan syarat itu dibuktikan dengan pencantuman NIK anggota.
Karena itu, demi memenuhi syarat, sejumlah parpol memanipulasi data. Mereka mencantumkan nama warga berikut NIK-nya ke dalam daftar anggota parpol. Padahal, yang bersangkutan tidak tahu-menahu.
Namun, Bawaslu tak mau membuka puluhan nama parpol tersebut ke publik.
Baca Juga: Gagal Daftar Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Adukan KPU ke Bawaslu
Atas temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU menghapus nama atau NIK yang dicatut sesuai dengan aturan ayng tertuang dalam Surat Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022.