Bawaslu Tolak Gugatan Sembilan Parpol yang Gagal Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

- 14 September 2022, 08:05 WIB
Bawaslu menolak gugatan sembilan parpol yang gagal mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menolak gugatan sembilan parpol yang gagal mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. /Tangkap layar/Bawaslu/

KEPRI POST - Bawaslu telah memutus dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu. Sembilan laporan yang masuk sampai ke tahap pembuktian, semua dinyatakan tak terbukti alias tak lolos pada Pemilu 2024 mendatang.

Parpol tersebut adalah Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Sedangkan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, lebih dulu diputus pada Jumat 9 September 2022 dengan putusan yang sama.

Seperti salah satu parpol yakni PBI misalnya. Menurut anggota majelis Lolly Suhenty, KPU sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan. Saat sipol belum tuntas, prosedur penyerahan persyaratan dibuka melalui dokumen fisik.

Baca Juga: Loker 2022 di PT Infineon, Ada 2 Posisi Kontrak Permanen Beserta Linknya

Begitu juga terkait dengan dalil Partai Pandai yang menyebut sipol penuh gangguan yang mengakibatkan gagal upload data, anggota majelis Totok Hariyono menyebut itu tidak terbukti.

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi putusan Bawaslu. Putusan itu mempertegas bahwa kerja KPU selama proses pendaftaran tidak ada yang melanggar.

Sebelumnya, sejumlah parpol yang gagal pada pendaftaran peserta Pemilu 2024 tersebut mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu.

Mereka yang tak lolos mempersoalkan KPU yang dinilai menghambat parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024.***

 

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x