Deklarasi NasDem untuk mengusung Anies sebagai capres otomatis menggugurkan dua bakal capres lain, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
NasDem tidak bisa sendiri mengusung Anies sebagai calon presiden di Pemilu 2024, karena terbentur syarat presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden. Yakni harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Sementara NasDem pada Pemilu 2019 hanya mendapat 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI.
Dalam sambutannya, Anies mengaku masih mengingat dan membawa terus manifesto NasDem.
"Dan saya melihat Nasional Demokrat konsisten dalam menjalankan manifesto itu. Konsistensi membutuhkan keberanian, konsistensi membutuhkan sebuah kesolidan pikiran, antara apa yang ada di dalam gagasan, hati, dan tindakan. Hari-hari ini, kita menyaksikan itu," katanya.***