Calon Pendamping Lokal Desa harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Jalan Ambles, Warga Villa Sampurna 2 Batam Keluhkan Minimnya Perhatian Lurah Tiban Baru
Tugas pokok dan fungsi
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 adalah:
Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan.
- Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan.
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat.
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan.
- Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID;
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
- Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan
Cara mendaftar