KEPRI POST - Sepanjang 2023 nanti akan ada 16 jadwal hari libur nasional yang berimpit dengan 8 jadwal hari cuti bersama.
Yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, pegawai, anak sekolah, dan mahasiswa ialah hari libur.
Pada hari-hari libur itu mereka bisa menjalani kehidupan yang lain di luar aktivitas rutin, termasuk merayakan hari-hari besar atau liburan.
Pemerintah pun perlu mengumumkan hari libur itu jauh sebelumnya, agar semua perayaan hari besar bisa dipersiapkan dengan baik.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kepulauan Riau yang Terkenal, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
Maka, hari libur 2023 pun ditentukan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri versi yang terbaru, yakni SKB 3 Menteri nomor 1.066 tahun 2022.
Ada 3 menteri yang menendatangani SKB tersebut, yakni Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB itu sekaligus merevisi versi sebelumnya yang dikeluarkan awal April 2022. Surat keputusan bersama itu diteken oleh ketiga menteri Selasa (11/10/2022) di Kantor Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta.
Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyaksikannya. ‘’Untuk libur nasional berjumlah 16 hari,’’ ujar Menko Muhadjir.