KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kota Batam.
Dari tahun ke tahun, UMK Batam mengalami kenaikan bervariasi dan pernah sampai 11,49 persen.
Menjelang penetapan UMK Batam 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK Batam dari tahun ke tahun.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.
Baca Juga: Gagal Tekan Tingginya Pengangguran di Batam, Ini Alasan Rudi
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Batam dari tahun ke tahun:
Kenaikan UMK Batam 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.685.302.
• UMK 2016 = Rp2.994.111 (naik 11,49 persen).
Kenaikan UMK Batam 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp3.241.125 (naik 8,24 persen).
• UMK 2018 = Rp3.523.427 (naik 8,71 persen).
• UMK 2019 = Rp3.806.358 (naik 8,02 persen).